UU Lalu Lintas Terancam Gagal

Jakarta - Implementasi Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berpotensi gagal karena ketidak-konsistenan petugas keamanan di jalan untuk menegakkan aturan.

Kegagalan itu akan berbuah ketidaknyamanan lalu lintas jalan yang bahkan berdampak luas. Mulai dari kerugian finansial akibat pemborosan energi bahan bakar minyak (BBM) hingga kecelakaan lalu lintas jalan.

“Faktor penyebab kegagalan di antaranya adalah ketidak-konsistenan petugas keamanan di jalan untuk menegakkan aturan,” tutur ketua Road Safety Association (RSA), Rio Octaviano dalam rilis yang diterima detikOto, Rabu (12/5/2010).
Ia mencontohkan, tidak konsistennya penegak hukum atas peraturan kewajiban menyalakan lampu utama oleh para pengendara sepeda motor atau larangan untuk tidak boleh menggunakan bahu jalan untuk mendahului.

Faktor lain adalah masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan. “Masih banyak mentalitas mencari jalan pintas sehingga lihat saja ada yang menerbas lampu merah atau sepeda motor melintas di trotoar, hanya demi mengejar waktu,” tegas Rio.

Rendahnya disiplin pengguna jalan hampir menyerang seluruh moda transportasi. Mulai dari pengendara sepeda motor, mobil pribadi, hingga pengemudi angkutan umum.

“Sudah demikian rumit, karena itu butuh ketegasan aparat penegak hukum untuk membuat lalu lintas menjadi nyaman, aman, dan selamat,” harap dia.
Ketidaknyamanan lalu lintas jalan tersebut juga sudah meminta ratusan ribu korban jiwa. ”Hingga saat ini, setidaknya sudah lebih dari 218 ribu korban jiwa dan ratusan ribu lainnya korban luka ringan dan luka berat,” tambah ketua Divisi Litbang RSA, Edo Rusyanto.

Ia menuturkan, dampak kecelakaan terhadap para keluarga korban juga amat signifikan. Keluarga yang ditinggalkan bakal memikul beban ekonomi yang lebih berat, terlebih jika sang korban adalah tiang ekonomi keluarga.

“Di sisi lain, biaya untuk pengobatan di rumah sakit tidaklah ringan,” kata Edo.
Banyak aspek yang menjadi penyebab kemungkinan gagalnya undang-undang baru ini karena itu perlu aturan pelaksana yang jelas dan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami aturan lalu lintas jalan.

Rio mencontohkan, pentingnya aturan yang detail mengenai berapa decibel tingkat kebisingan yang dimaksud dalam UU No 22/2009. Lalu, kata dia, perlu dipertegas aturan mengenai konvoi kendaraan di jalan.

”Selain harus jelas, libatkan suara masyarakat pengguna jalan dalam penyusunan peraturan pelaksana UU tersebut,” harap Rio.
Tanpa melibatkan suara pengguna jalan, tegas dia, aturan yang dibuat pemerintah bakal tidak efektif. Potensi benturan bakal terbuka luas. Repotnya, kata Rio, benturan itu bisa antara pengguna jalan atau dengan aparat penegak hukum di jalan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi sendiri pernah menyatakan, pemerintah akan merampungkan peraturan pemerintah (PP) untuk UU No 22/2009 sebelum Juni 2010.
Aturan pelaksana itu menjadi strategis untuk menopang implementasi UU tersebut agar berjalan mulus untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat. ( syu / ddn )

Sumber : DetikOto

1 Comments

  1. Yaaahh, mau dikata apa lagi, semuanya berawal dari atas... klo yg di atas sdh memberi contoh yg salah, apalagi yg di bwh... wehehe... Utk merapikan semuanya, memang hrs ad hukum yg dipakai, tapi hrs semua menjalankan... klo aparatnya gak menjalankan scr tepat, tentu masyarakat juga asal jadinyaaa... demikianlah sekilas info... Okelah kalaw begituw, sukses aza bwt mas Hengky ... dan tetaaaaapppp ber-skuter riaaaa... BRAVO SCOOTMAN

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post

Featured post